1. Pre-emptif
Tindakan Pre-emptif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk membuna kesadaran masyarakat dan pejabat karantina agar mentaai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati
![]() |
Karantina Pertanian Surabaya Perkuat Fungsi Kepolisian Khusus, PPNS dan Intelijen |
2. Pre-ventif
Tindakan Peventif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk meniadakan kesempatan masyarakat untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati
Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2021 :
2021 | Penahanan | Penolakan | Pemusnahan |
Karantina Hewan | 46 | 16 | 14 |
Karantina Tumbuhan | 73 | 43 | 102 |
Kegiatan Penahana, Penolakan dan Pemusnahan (3P)) Tahun 2022 :
2022 | Penahanan | Penolakan | Pemusnahan |
Karantina Hewan | 50 | 66 | 10 |
Karantina Tumbuhan | 37 | 5 | 0 |
3. Represif
Tindakan represif (represif yustisii) adalah penindakan yang dilakukan oleh PPNS Karantina untuk melakukan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati