[vc_row padding_top=”0px” padding_bottom=”0px” border=”none”][vc_column fade_animation=”in” fade_animation_offset=”45px” width=”1/1″][text_output]
FAQ – Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian? |
Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. |
Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian? |
Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sertabenda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah :
|
Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina? |
Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara maupun kapal laut. |
Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya?
|
Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk :
|
Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim keluar daerah/pulau? |
|
Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim masuk daerah/pulau? |
|
Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ? |
Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016. Seluruh biaya akan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan |
Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ? |
Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism pengganggu tumbuhan.
Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut. |
Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ? |
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P) |
Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ? |
Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna, disamping itu beberapa jenis penyakit hewan dan hama tumbuhan dapat menular ke tubuh manusia (zoonosis) |
Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura :
|
Beberapa penyakit hewan sangat berbahaya bagi karena dapat menular ke manusia (zoonosis), diantaranya :
Seluruh penyakit hewan ini bila sudah masuk dan menyebar ke wilayah RI akan sulit untuk diberantas dan membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar, misalnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK/FMD) yang memerlukan waktu 100 tahun agar dapat dinyatakan suatu wilayah bebas dari PMK |
Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ? |
Anda dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis terdekat pada halaman ini. |
[/text_output][/vc_column][/vc_row]